Prosedur Cara & Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign



Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan finansial bagi para tenaga kerja.

Program ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi mereka dari risiko ekonomi, tetapi juga memberikan jaminan keamanan saat bekerja dan ketika memasuki masa pensiun. Di dalam artikel ini, kami akan membahas secara mendalam tentang cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan serta syarat-syarat yang perlu Anda penuhi.

Mengenali JHT BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas pencairan sebesar 10% dan 30% bagi peserta yang masih aktif bekerja dengan syarat kepesertaan minimal 10 tahun. Anda dapat memilih satu di antara dua opsi pencairan ini, yaitu 10% untuk dana persiapan pensiun atau 30% untuk biaya perumahan.

Setelah melakukan pencairan tersebut, peserta juga berhak untuk melakukan pencairan 100% setelah keluar dari pekerjaan.

Persyaratan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum melangkah ke proses pencairan, pastikan Anda memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi. Untuk pencairan 10% atau 30%, peserta harus sudah terdaftar minimal 10 tahun dan masih aktif bekerja.

Adapun syarat mencairkan bpjs ketenagakerjaan dan dokumen yang dibutuhkan antara lain Kartu BPJS TK/Jamsostek, KTP, KK, Buku Rekening Tabungan, NPWP (jika klaim di atas 50 juta), dan surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.

Pencairan 10%

Pada pencairan ini, pastikan Anda sudah terdaftar sebagai peserta minimal 10 tahun, masih aktif bekerja, dan memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan seperti Kartu BPJS TK/Jamsostek, KTP, KK, Buku Rekening Tabungan, dan surat keterangan aktif bekerja.

Pencairan 30%

Proses pencairan 30% membutuhkan persyaratan yang serupa dengan pencairan 10%, dengan tambahan dokumen perumahan yang asli dan fotokopi. Pastikan Anda mempersiapkan dokumen tersebut untuk memperlancar proses pencairan.

Pencairan 100%

Bagi peserta yang sudah tidak bekerja, pencairan 100% memerlukan persyaratan seperti Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK, surat keterangan berhenti bekerja, buku rekening bank, pas foto, surat keterangan pengunduran diri, dan dokumen pendukung lainnya.

Proses Pencairan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Jika Anda memilih untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung di kantor, pastikan untuk mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan di lokasi Anda. Bawa semua dokumen yang diperlukan, baik asli maupun fotokopi, seperti Kartu BPJS, KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya.

Setelah tiba di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Anda akan dibantu oleh petugas untuk memeriksa kelengkapan dokumen. Jika semuanya lengkap, Anda akan diminta untuk mengisi formulir dan membawa materai untuk proses pengajuan. Proses pencairan biasanya berlangsung 1 hingga 2 minggu.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online

Bagi yang menginginkan kemudahan, pencairan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan secara online melalui Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Metode cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan online lewat hp dapat diakses oleh peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Langkah-langkah Pencairan Online

  1. Kunjungi portal layanan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Isi data diri Anda secara valid seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan milik Anda.
  3. Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru dengan format file JPG/JPEG/PNG/PDF (ukuran maksimal 6MB).
  4. Klik simpan setelah mendapat konfirmasi data pengajuan.
  5. Tunggu jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email.
  6. Lakukan wawancara video call untuk verifikasi data.
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang terdaftar.

Kesimpulan

Dengan memahami cara dan syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat mengoptimalkan manfaat dari program ini. Pastikan Anda telah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, baik untuk pencairan 10%, 30%, atau 100%.

Apakah melalui kantor cabang atau secara online, proses pencairan dapat dilakukan dengan mudah asalkan Anda mengikuti panduan ini dengan teliti. Semoga artikel ini membantu Anda dalam memahami seluk-beluk pencairan BPJS Ketenagakerjaan!
Postingan Selanjutnya Postingan Sebelumnya
Belum Ada Komentar
Tambahkan Komentar
comment url