Jaga Pembayaran agar Pinjaman Lebih Aman! Berikut Alasan Kontak Darurat Tidak Boleh Ditagih



Jaga Pembayaran agar Pinjaman Lebih Aman

Nah, siapa yang baru tahu? Jika kamu mencantumkan kontak darurat saat mengajukan pinjaman di aplikasi p2p lending (pinjaman online), nomor/kontak tersebut bukan digunakan untuk melakukan penagihan pinjaman, lho. Kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.

Sebelum menetapkan kontak darurat, aplikasi p2p lending harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat dahulu. Dengan demikian, kontak darurat tidak bisa asal dicantumkan. Pihak aplikasi harus mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.

Sebelum aturan ini dimulai, penagihan ke kontak darurat biasanya disebabkan oleh merahnya skor kredit masyarakat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Merahnya skor kredit ini juga karena tunggakan yang tidak ditanggapi oleh debitur. Kemudian berpengaruh ke lingkungan pekerjaan, pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR), dan lain-lain.

Selama ini, dampak tunggakan di p2p lending tidak hanya berdampak pada individu yang menjadi debitur saja. Namun, kerap kali juga pada orang-orang sekitar yang menjadi emergency contact atau kontak darurat para pengguna aplikasi.

Anehnya, dianggap kerap meresahkan, karena kerap kali orang-orang yang dihubungkan sebagai kontak darurat ini, tidak pernah menyetujui untuk menjadi kontak darurat daripada para debitur. Tidak adanya konfirmasi dari kedua belah pihak, membuat aturan ini diberlakukan.

Aturan dalam Undang-Undang dan Surat Edaran OJK

Banyak kasus, para penagih di aplikasi tersebut kerap kali "mengejar" para kontak darurat ini agar mereka untuk membayar utang debitur yang tertunggak. Alih-alih berhati-hati, debitur justru tergiur dengan limit besar.

“..... nomor ini dijadikan sebagai Nomor Kontak Darurat dan pihak yang bersangkutan sudah menyetujui jika nomor ini dihubungi secara berkala.”

Catatan tersebut, selalu terselip dalam tagihan pesan penagih kepada kontak darurat debitur.

Sebenarnya, dalam UU No. 27 Tahun 2027 tentang Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menegaskan data pribadi yang digunakan oleh pihak lain wajib diketahui tujuan dan penggunaannya oleh pemilik data pribadi. Bahkan Pasal 20 UU PDP juga menegaskan bahwa pengendali data pribadi wajib memperoleh persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk dapat memproses data pribadi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan penagihan yang melibatkan kontak yang tak bersangkutan berarti termasuk ilegal.

Perlu diketahui juga, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan dari penerima dana (debitur), bukan digunakan untuk melakukan penagihan kepada pemilik data kontak darurat tersebut.

Ketentuan itu tercantum di dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang ditetapkan pada 8 November 2023. SEOJK 19/2023 tersebut menjelaskan bahwa, aplikasi pinjaman online harus melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak darurat untuk penggunaan kontak darurat.

Lantas, orang yang menjadi kontak darurat harus memberikan persetujuan secara langsung. Tidak bisa serta merta karena persetujuan dari si peminjam saja.

Penggunaan Kontak Darurat pada Layanan Pinjaman Berbasis Aplikasi

Penggunaan informasi kontak darurat dalam penagihan utang pinjol mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Berikut adalah ini poin-poin penting terkait penggunaan kontak darurat yang perlu diketahui:

1. Tujuan Kontak Darurat

Penggunaan kontak darurat dimaksudkan untuk melakukan konfirmasi terkait keberadaan debitur (penerima dana). Pada prinsipnya, kontak darurat tidak boleh digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat.

Apabila, terdapat instansi/lembaga kredit yang melakukan penagihan kepada pihak yang namanya tercantum sebagai kontak darurat, penagihan itu bersifat tidak sah.

2. Konfirmasi dan Persetujuan

Lembaga kredit wajib melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan secara resmi dari pemilik data kontak darurat sebelum menggunakan informasi tersebut.

3. Proses Konfirmasi

Sebelum melakukan konfirmasi persetujuan, lembaga kredit harus menjelaskan tentang data kontak darurat yang diajukan oleh debitur. Konfirmasi ini adalah hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan debitur, yang mengajukan kontak darurat.

Di samping itu, juga harus menyertai penjelasan mengenai risiko yang mungkin timbul, ketika pemilik data kontak darurat menyetujui penggunaan informasinya sebagai kontak darurat.

4. Dokumentasi Persetujuan

Lembaga kredit wajib mendokumentasikan secara lengkap konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat. Merujuk pada ketentuan ini, maka proses penggunaan kontak darurat dapat dilakukan dengan transparan, menghormati hak dan privasi pemilik data, serta meminimalkan risiko potensi pidana.

Banyaknya aplikasi pinjaman online yang tersedia saat ini, membuat orang-orang semakin sulit untuk memilih. Tidak hanya yang terpercaya dan legal, tapi juga yang memiliki kelebihan dan manfaat yang lebih banyak.

JULO adalah perusahaan finansial teknologi inovatif yang hadir untuk memberikan solusi pinjaman online untuk memenuhi biaya pendidikan anak kepada masyarakat Indonesia. Perusahaan finansial ini berbasis aplikasi di smartphone. JULO selalu menawarkan akses kredit yang mudah dan terjangkau, untuk membantu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan finansial.

Apalagi JULO juga sudah terdaftar di OJK, yang berarti keamanannya sudah tidak perlu diragukan lagi. OJK akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan yang diselenggarakan JULO dan akan segera menindaklanjuti apabila ada kejanggalan.

JULO sudah memiliki izin di OJK di bawah PT Julo Teknologi Finansial ini telah terdaftar dan berada dalam pengawasan OJK dengan nomor registrasi S-589/NB.213/2018. Izin tersebut diterbitkan pada 31 Juli 2018 untuk nama perusahaan yang sama dengan jenis usaha konvensional.
Postingan Selanjutnya Postingan Sebelumnya
Belum Ada Komentar
Tambahkan Komentar
comment url