Wajib Tahu! Apakah Burung Cucak Ijo Dilindungi? Berikut Jenis Cucak Ijo yang Dilindungi



Apakah Burung Cucak Ijo Dilindungi

Apakah Burung Cucak Ijo Dilindungi - Cucak Ijo memiliki ciri khas warna dan kicaunya yang menjadi daya tarik tersendiri bagi para pecinta burung. Di Indonesia, setiap daerah memiliki varian Cucak Ijo dengan ciri khas masing-masing, seperti Cucak Ijo Sumatera, Kalimantan, Jember, Banyuwangi, dan lainnya.

Namun, saat ini Anda perlu berhati-hati jika ingin memiliki burung dengan warna hijau khas ini. Mengapa demikian? Karena pihak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan tentang jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi.

Apakah Burung Cucak Ijo Dilindungi di Indonesia?

Ya, saat ini burung cucak hijau atau cucak ijo termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, Darmanto, menjelaskan bahwa izin pemeliharaan burung cucak hijau telah dibuka di kantor BKSDA Jateng. Bagi yang tidak memiliki izin pemeliharaan, kepemilikan burung ini dianggap ilegal dan dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Salah satu pemilik burung cucak ijo, Kariono, menyatakan bahwa ia mendapat informasi bahwa kini harus memiliki izin dari BKSDA untuk memelihara burung cucak ijo.

Jenis Burung Cucak Ijo yang Dilindungi

Setelah Anda mengetahui bahwa merawat burung cucak ijo sebenarnya harus memiliki izin, selanjutnya Anda perlu mengetahui bahwa ada 7 jenis cucak hijau di Indonesia yang termasuk dalam satwa yang dilindungi, salah satunya adalah Cucak Ijo Banyuwangi (Cloropsis Sonnerati). Berikut jenis cucak ijo yang dilindungi:

1. Cica Daun Dahi Emas atau Cloropsis Media

Burung ini biasanya ditemui di dataran tinggi Sumatera dan memiliki ciri warna biru di dahi. Habitatnya adalah hutan perbukitan Sumatera.

2. Cica Daun Sayap Biru atau Cloropsis Chochinchinensis

Burung cucak ijo jenis ini sering berada di hutan sekunder dan primer di hutan dataran rendah Sumatera dan Jawa, adapun untuk ciri khasnya adalah warna biru di antara sayapnya.

3. Cica Daun Sayap Biru Kalimantan atau Cloropsis Kinabaulensis

Burung ini biasa tinggal di hutan lembab pulau Kalimantan Utara. Terdapat perbedaan antara jantan dan betina yang membuatnya unik.

4. Cica Daun Sayap Biru Sumatera atau Cloropsis Molucensis

Burung ini memiliki tubuh kecil dan sering ditemukan di Sumatera. Ciri khasnya adalah perbedaan warna antara jantan dan betina.

5. Burung Cica Daun Kecil atau Cloropsis Cyanopogon

Burung ini gemar berkicau dan dikenal sebagai burung yang pandai mengikuti kicau burung lainnya. Habitatnya adalah Sumatera dan Kalimantan.

6. Cica Daun Besar atau Cloropsis Sonnerati

Burung ini dapat ditemui di Semenanjung Malaysia, Sumatera, Kalimantan, Natuna, dan Bali. Ukurannya lebih besar dari jenis cucak ijo lainnya.

7. Burung Cica Daun Sumatera atau Cloropsis Venusta

Burung ini memiliki warna keemasan di dadanya dan ditemukan di Sumatera. Nama lainnya adalah burung rantai mas.

Hal yang Sering Ditanyakan

Pertanyaan Umum seputar Apakah Burung Cucak Ijo Dilindungi:
  • Apakah burung Cucak Ijo dilindungi di Indonesia?
    Ya, burung Cucak Ijo termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 20 tahun 2018.
  • Apa saja jenis Cucak Ijo yang dilindungi?
    Terdapat 7 jenis Cucak Ijo yang dilindungi di Indonesia, antara lain Cica Daun Dahi Emas, Cica Daun Sayap Biru, dan lainnya.
  • Apakah diperlukan izin untuk memelihara burung Cucak Ijo?
    Ya, diperlukan izin dari BKSDA untuk memelihara burung Cucak Ijo agar tidak dianggap ilegal.
  • Apa konsekuensi jika memelihara burung Cucak Ijo tanpa izin?
    Memelihara burung Cucak Ijo tanpa izin dianggap ilegal dan dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Apa yang harus dilakukan jika ingin memelihara burung Cucak Ijo?
    Anda harus mengurus izin pemeliharaan burung Cucak Ijo dari BKSDA agar kepemilikan burung tersebut sah dan legal.

Akhir Kata

BKSDA menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Karantina Pertanian Tarakan yang turut serta dalam konservasi keanekaragaman hayati di Kalimantan. Pelepasliaran dilakukan untuk memastikan keberadaan Cucak Hijau.
Postingan Selanjutnya Postingan Sebelumnya
Belum Ada Komentar
Tambahkan Komentar
comment url