Cara Mengatasi Nomor Identitas Nasional Diduplikasi saat Daftar NPWP Online
Ketika mengakses sistem Coretax untuk pertama kalinya, sebagian wajib pajak sering mengalami kendala berupa munculnya peringatan “Nomor Identitas Nasional Diduplikasi”. Jika anda menjumpai situasi ini, sebaiknya jangan panik. Notifikasi tersebut bukan pertanda bahwa identitas anda disalahgunakan, melainkan menunjukkan bahwa sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengenali Nomor Induk Kependudukan (NIK) anda sebagai data yang sudah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Solusi Mengatasi Nomor Identitas Nasional Diduplikasi di Coretax
Tahapan Aktivasi Akun Wajib Pajak
- Akses situs Coretax resmi: Kunjungi halaman http://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pilih menu 'Aktivasi Akun Wajib Pajak': Ini adalah fitur untuk anda yang telah memiliki NPWP atau NIK yang sudah dipasangkan, namun belum pernah mengaktifkan akun online.
- Centang konfirmasi status wajib pajak: Tandai kotak yang menyatakan bahwa anda adalah wajib pajak yang sudah terdaftar.
- Masukkan NIK: Isikan data NIK anda secara benar, kemudian klik tombol 'Cari'.
- Lengkapi data kontak: Masukkan email aktif dan nomor telepon yang sesuai dengan data perpajakan anda.
- Unggah foto untuk verifikasi: Ikuti petunjuk sistem untuk mengunggah foto sesuai permintaan sebagai langkah verifikasi identitas.
- Setujui pernyataan sistem: Centang kotak pernyataan dan klik 'Simpan'.
- Cek email anda: Sistem akan mengirimkan dokumen berupa Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi informasi login seperti nama, NIK, dan kata sandi untuk mengakses akun Coretax anda.
Setelah akun anda berhasil diaktifkan, gunakan menu login yang tepat, bukan menu registrasi ulang. Kesalahan dalam memilih metode login dapat menyebabkan notifikasi duplikasi muncul kembali.
Pertanyaan Umum Seputar Nomor Identitas Nasional Diduplikasi Saat Daftar NPWP Online
1. Mengapa muncul notifikasi “Nomor Identitas Nasional Diduplikasi” saat daftar?
Pesan tersebut berarti sistem Coretax telah mengenali NIK anda karena sebelumnya sudah dipasangkan dengan NPWP. Jadi, anda tidak perlu melakukan registrasi ulang, cukup aktifkan akun anda.
2. Apakah ini berarti data saya digunakan orang lain secara tidak sah?
Tidak. Notifikasi ini hanya menunjukkan bahwa data anda sudah terdaftar dalam sistem DJP. Ini bukan indikasi adanya penyalahgunaan, melainkan kesalahan jalur pendaftaran.
3. Bagaimana jika saya tetap tidak bisa login setelah mengikuti proses aktivasi?
Pastikan anda menggunakan email dan kata sandi dari surat aktivasi yang dikirim oleh sistem. Jika masih ada kendala, hubungi DJP melalui layanan Kring Pajak 1500200 atau datang ke kantor pajak terdekat.
4. Siapa yang boleh menggunakan tombol “Daftar di Sini”?
Menu ini hanya boleh digunakan oleh orang yang belum pernah memiliki NPWP atau belum pernah memadankan NIK dengan NPWP. Termasuk istri yang ingin membuat NPWP sendiri.
5. Apakah proses aktivasi bisa dilakukan kapan saja?
Ya, proses aktivasi dapat dilakukan secara online selama 24 jam. Namun, pastikan sistem Coretax sedang dalam kondisi normal dan tidak dalam pemeliharaan.