Bingung Bagaimana Daftar BKSDA? Begini Cara Membuat Sertifikat Burung Cucak Ijo Beserta Syaratnya



Cara Membuat Sertifikat Burung Cucak Ijo

Cara Membuat Sertifikat Burung Cucak Ijo - Belakangan ini perlindungan hewan satwa merupakan salah satu isu yang selalu diperjuangkan oleh BKSDA untuk tetap melestarikan satwa agar tidak punah. Salah satu satwa Indonesia yang dilindungi adalah berbagai macam burung terancam punah, termasuk beberapa jenis burung kicau seperti burung pleci, cucak ijo, kolibri, jalak bali, dan lainnya.

Namun, apakah Anda dapat memelihara burung dilindungi? Tentu saja, dengan cara memperoleh Surat Izin Burung Dilindungi BKSDA. Saat ini, semua satwa, termasuk burung dilindungi, tidak boleh dipelihara, ditangkap, atau diperjualbelikan secara bebas tanpa persyaratan.

Untuk memperoleh surat izin ini, Anda dapat mengajukannya secara online. Namun, apa saja syaratnya?

Syarat Memelihara Burung Cucak Ijo yang Dilindungi

Apakah Anda siap memelihara burung dilindungi? Tentu saja, untuk memperoleh izin memelihara atau membudidayakan burung dilindungi, Anda perlu memenuhi beberapa syarat tertentu. Berikut beberapa Surat Izin Burung Dilindungi BKSDA yang harus Anda persiapkan:

  1. Ajukan surat proposal berupa izin memelihara dan menangkarkan burung dilindungi kepada BKSDA atau Badan Konservasi Sumber Daya Alam.
  2. Siapkan fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk perseorangan atau akta notaris untuk badan usaha Anda. Jangan lupa juga sertakan akta notaris untuk badan usaha Anda.
  3. Buat Surat Bebas Gangguan Usaha (SGBU) melalui kecamatan sekitar Anda.
  4. Pastikan Anda telah memiliki akta lahir burung yang dilindungi atau bukti asal usul indukan burung dilindungi. Bukti ini harus berupa bukti tertulis.
  5. Indukan burung dilindungi yang akan ditangkarkan harus didaftarkan sebagai burung tangkaran yang sah.
  6. Pastikan burung dilindungi yang akan ditangkarkan telah melalui 3 generasi penangkaran sebelumnya.
  7. Persiapkan Berita Acara Penangkaran (BAP) secara teknis, termasuk fasilitas penangkaran seperti kandang, perawatan, pakan, dan perlengkapan lainnya.
  8. Jika Anda ingin menangkarkan burung yang bukan berasal dari tempat penangkaran Anda, Anda perlu mendapatkan surat rekomendasi dari Kepala BKSDA daerah.

Cara Daftar Online BKSDA untuk Burung Cucak Ijo

Berikut langkah-langkah mendaftar online BKSDA untuk izin merawat ataupun melestarikan burung cucak ijo:

  1. Kunjungi website BBKSDA Jawa Timur di https://perizinan-bbksdajatim.org.
  2. Klik Layanan Perizinan untuk membuat surat izin dan rekomendasi KSDA.
  3. Di halaman Login, klik Daftar disini jika belum memiliki akun.
  4. Pada halaman Register, masukkan Username, Email, dan Password. Kemudian lakukan verifikasi captcha.
  5. Klik tombol Register untuk mendaftar ke BKSDA Jawa Timur.
  6. Masukkan data KTP, NIK, dan upload foto KTP (format JPG), serta nomor telepon aktif.
  7. Pilih kegiatan yang akan dilaporkan ke BKSDA, misalnya penangkar, pedagang, hobi, atau lainnya sesuai dengan kegiatan Anda.
  8. Masukkan kabupaten, kecamatan, dan alamat domisili lengkap Anda.
  9. Pilih jenis burung yang dilindungi dan masukkan jumlah burung yang Anda miliki.
  10. Pilih tahun kepemilikan dan cara mendapatkan burung, misalnya dari tangkapan alam, pembelian, penangkar, atau lainnya.
  11. Klik tombol tambah data TSL dan selesaikan proses pembuatan surat izin BKSDA.
  12. Cetak untuk keperluan administrasi di masa depan.

Kurang lebih seperti itu cara membuat sertifikat burung cucak ijo. Penting untuk diingat bahwa saat ini hanya beberapa BKSDA yang menyediakan pendaftaran online untuk mengurus izin penangkaran. Untuk BKSDA lainnya, Anda perlu mengunjungi langsung kantor mereka.

Langkah-langkah Mengurus Surat Izin BKSDA Offline

Dalam hal ini perlu Anda ketahui bahwa tidak semua BKSDA menyediakan layanan online untuk membuat perijinan dalam memelihara burung cucak ijo atau satwa langka. Oleh karena itu, Anda disarankan untuk mengunjungi BKSDA secara langsung untuk mengajukan proposal penangkaran. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buat proposal surat izin penangkaran dan ajukan ke BKSDA.
  2. Siapkan fotocopy KTP untuk perseorangan atau akta notaris untuk badan usaha.
  3. Persiapkan NPWP dan surat keterangan tempat usaha.
  4. Sertakan bukti tertulis asal-usul indukan burung dilindungi.
  5. Pastikan sarana teknis Anda siap untuk proses BAP oleh tim BKSDA.

Jika Anda masih memiliki pertanyaan terkait biaya membuat sertifikat burung, surat izin BKSDA untuk cucak ijo, atau pertanyaan lainnya, sebaiknya hubungi BKSDA setempat untuk informasi lebih lanjut.

Hal yang Sering Ditanyakan

Pertanyaan Umum seputar Cara Membuat Sertifikat Burung Cucak Ijo:

  • Apakah semua burung dilindungi dapat dipelihara secara legal?
    Tidak, untuk memelihara burung dilindungi secara legal, Anda perlu memperoleh Surat Izin Burung Dilindungi BKSDA.
  • Mengapa penting untuk memiliki surat izin penangkaran burung dilindungi?
    Surat izin penangkaran burung dilindungi penting untuk memastikan bahwa pemeliharaan dan penangkaran dilakukan secara legal dan berkelanjutan.
  • Bagaimana cara mendapatkan surat izin BKSDA secara online?
    Anda dapat mengunjungi website resmi BKSDA daerah Anda dan mengikuti prosedur pendaftaran online yang disediakan.
  • Apa yang harus dilakukan jika BKSDA daerah tidak menyediakan layanan pendaftaran online?
    Jika BKSDA daerah tidak menyediakan layanan online, Anda perlu mengunjungi kantor BKSDA secara langsung untuk mengajukan permohonan izin.
  • Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus surat izin penangkaran burung dilindungi?
    Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus surat izin penangkaran burung dilindungi dapat bervariasi tergantung pada prosedur administrasi dan kebijakan BKSDA setempat, namun biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga sebulan.

Akhir Kata

Memelihara burung dilindungi bisa berisiko penyitaan atau tuntutan hukum. Dengan memiliki izin penangkaran, Anda dapat lebih aman dalam memelihara dan mengembangkan satwa yang dilindungi sesuai dengan syarat dan ketetapan yang berlaku.
Postingan Selanjutnya Postingan Sebelumnya
Belum Ada Komentar
Tambahkan Komentar
comment url